–
, dikutip pada Sabtu, 11 Januari 2024.
berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif. “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” tutur Hariyanto.
terlibat kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketiganya adalah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan anggotanya berinisial AA terdesak melakukan penembakan karena mengklaim dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Namun anak dari mendiang Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengatakan, tidak ada adegan pengeroyokan kepada para pelaku.
Organisasi sipil mendesak agar tiga anggota TNI AL tersangka penembakan bos rental diadili di pengadilan umum. Direktur Imparsial Ardi Manto Putra ragu Puspomal akan mengusut tuntas keterlibatan tiga anggotanya tersebut.
Edisi Rabu, 8 Januari 2025.
Ia menilai, landasan hukum untuk menyeret anggota TNI yang melakukan tindak pidana ke peradilan umum cukup kuat. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII tentang Peran TNI dan Peran Polri menyatakan anggota TNI yang melakukan tindak pidana bisa diadili dengan peradilan umum.
Yang menjadi hambatan, menurut dia, adalah UU Peradilan Militer. Undang-undang yang dibuat sebelum era reformasi itu masih menetapkan anggota TNI yang terlibat pidana umum diproses melalui peradilan militer. Padahal, kata Ardi, revisi UU Peradilan Militer adalah mandat UU TNI.
“Kami menyarankan pemerintah segera membuat perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) ihwal revisi peradilan militer,” kata Ardi.
bekontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: