Cukai Plastik Batal Berlaku di Tahun Ini, Begini Penjelasan Kemenkeu

Posted on

Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) berupa cukai plastik untuk tahun ini.

Hal ini karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah tidak memasukkan kebijakan cukai plastik untuk mendukung penerimaan cukai untuk tahun ini.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengakui bahwa cukai plastik merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang tidak diusulkan dalam APBN 2025, setelah sebelumnya sempat diajukan pada APBN 2024.

Hal ini dilakukan karena dalam pengendalian konsumsi plastik, sudah banyak kebijakan non fiskal yang berlaku. Alhasil, pemerintah merasa belum diperlukan kebijakan fiskal lain seperti pengenaan cukai.

Kebijakan non fiskal yang dimaksud adalah larangan penggunaan kantong plastik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

,” ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian apakah kebijakan cukai masih relavan untuk diterapkan untuk mengendalikan konsumsi plastik.

apakah masih relevan atau ditambahkan tarif dengan kebijakan fiskal,” katanya.

Meski pemerintah tidak menerapkan cukai plastik pada 2025, namun pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan mulai berlaku pada semester II-2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *