Melambung Segini Nominal Gaji PNS di Bulan Februari 2025 Setelah Dirombak Pemerintah

Posted on

– Kenaikan Gaji PNS di tahun 2025 masih menjadi isu populer hingga detik ini.

Pasalnya kenaikan pada pergantian tahun ini dikabrkan menjadi yang paling tinggi selama beberapa tahun belangan.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sebelumnya memang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk guru, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Pada bulan januari sendiri kenaikan telah berjalan, untuk selanjutnya pada bulan berikut tunjangan dikabarkan akan mengalami sedikit perubahan, lantas seberapa besar nominal yang akan diperoleh?, simak ini pejelasannya.

Gaji PNS di Bulan Februari 2025


Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400


Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600


Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700


Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.

Sementara itu, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.

Tunjangan Lain Selain Gaji yang Naik

Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.

Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Dengan demikian, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.


Lantas apa saja tunjangan yang bakal didapat tenaga PNS pada awal tahun 2025 ini?

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

    • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

6. Tunjangan Lembur

    • PNS Golongan I: Rp18.000/jam
    • PNS Golongan II: Rp24.000/jam.
    • PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

7. Tunjangan Makan dan Lembur; Diberikan kepada PNS yang tercatat melakukan kerja lembur di atas 2 jam secara berturut-turut, segini nominalnya.

    • PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan III: Rp35.000/hari.
    • PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

(*)


Baca artikel lainnya di