Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemungkinan segera ditangkap usai HUT PDIP ke 52 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan Hasto.
Diketahui Hasto dipanggil ulang pada 13 Januari sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.
“Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.
Asep melanjutkan, KPK sendiri hingga saat inu belum menerima konfirmasi Hasto akan memenuhi panggilan pada Senin, 13 Januari.
Asep mengaku belum ada informasi yang disampaikan penyidik.
“Sejauh ini kalau ke kami belum ada (konfirmasi),” ujar Asep.
Asep menyebut penyidik biasanya akan memberikan informasi kepada dirinya.
“Tapi sejauh ini belum ada,” kata dia.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat didampingi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, 10 September 2017. – Ucapan Megawati Soekarnoputri jika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK disorot kembali, sebelumnya janji turun tangan dan datangi KPK. (kompas.com)
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.
“Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Hasto Melawan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur Djuyamto.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
Hasto mengaku sudah menerima surat panggilan KPK. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari mendatang.
Jelang pemanggilan tersebut, Hasto melemparkan guyonan ihwal kesiapannya untuk diperiksa KPK.
Ia mengaku sudah semir rambut dengan warna hitam. Menurut dia, hal tersebut menjadi simbol agar hukum di Indonesia tidak abu-abu dalam praktiknya.
“Kalau ada yang tanya persiapan apa, setidaknya rambut saya sudah disemir hitam sebagai lambang tidak ada yang abu-abu di dalam hukum,” tuturnya sembari tertawa dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
Hasto menegaskan bakal hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut sebagai wujud warga negara yang taat hukum.
“Saya perlu tegaskan, saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 pada jam 10.00. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” katanya.
Politisi asal Yogyakarta itu menegaskan bakal menghadapi kasus yang menjeratnya dengan kepala tegak.
Dia menganggap ditetapkannya dirinya sebagai tersangka imbas sikap kritisnya terhadap pemerintah dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
“Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak.”
“Karena saya juga tahu konsekuensinya untuk memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan di disertasi saya,” tegasnya.
Rumah Digeledah
Hasto Kristiyanto sedianya dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/1/2025). Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.
Sehari berselang, Selasa (7/1/2025), penyidik menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Sementara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disita oleh KPK usai menggeledah rumah Hasto.
“Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: ‘Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini’,” ujar Ronny, Rabu (8/1/2025).
Ronny mengatakan, dia menjelaskan hal ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dari dua peristiwa penggeledahan tersebut, yakni tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara.
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi. Samentara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK.
“Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” kata Ronny.
Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Modusnya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan –seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya– untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(*/tribunmedan.com)