– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memblokir layanan ekspor 176 eksportir sumber daya alam (SDA) karena tidak mematuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE SDA di dalam negeri.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan, per 31 Desember 2024, tersisa 99 eksportir yang masih terblokir dan 77 eksportir lainnya telah dibebaskan dari pemblokiran karena telah memenuhi kewajibannya.
“Sampai dengan 31 Desember itu ada 176 eksportir yang digenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memiliki kewajiban dan dibuka blokirnya,” ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengawasi pelaksanaan aturan DHE SDA.
Misalnya, untuk memblokir eksportir nakal yang tidak mengikuti aturan, DJBC perlu mengajukan permohonan pemblokiran kepada BI.
Demikian juga ketika akan membuka blokir eksportir yang sempat kena sanksi.
“Itu pun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online. Jadi itu ya untuk menunjukkan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, harus kolaborasi antar kementerian terkait,” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pengusaha yang melakukan ekspor komoditas SDA dengan nilai minimal 250.000 dollar AS wajib menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh BI selama sekurang-kurangnya 3 bulan.
Namun saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait pelaksanaan DHE SDA. Nantinya, eksportir wajib memarkirkan DHE dari komoditas SDA minimal satu tahun.
“DHE tidak 6 bulan, jadi lebih panjang. Minimal setahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif yang menarik bersama BI dan perbankan agar eksportir tertarik untuk memarkirkan DHE SDA mereka di Indonesia.
Namun, Airlangga tidak membocorkan lebih lanjut terkait insentif yang akan diberikan. Yang jelas, aturan baru terkait DHE SDA akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Ini kan masih kita matangkan dan kita akan bicara dengan pihak terkait juga, dengan perbankan, dan fasilitas, ya kita bersaing dengan Singapura lah,” ucap dia.