SOSOK Istri Muda Kadis Deliar Marzoeki,Pakai Bando Pink,Simpan Rp 117 Juta dan 75 Gram Emas

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sumsel turut menyita uang tunai, logam mulia, dan BPKB dari rumah istri muda Deliar Marzoeki, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Deliar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Istri muda Deliar juga telah ditahan untuk perkembangan penyelidikan.

Ia turut diamankan di sebuah minimarket, Jumat (10/1/2025) malam di kawasan Musi 2 Palembang.

Istri muda Kadis tersebut diamankan saat sedang meminta makanan dan diduga hendak pergi keluar kota.

“Saat pengembangan tadi malam, kami juga mengamankan diduga istri muda Kadis,” ungkap Kajari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Selain mengamankan istri muda Kadis, petugas juga menyita beberapa barang bukti, termasuk buku nikah yang ditemukan di rumah istri Deliar Marzoeki.

Namun, nama istri muda tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mohon maaf untuk namanya belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” tambah Hutamrin.

Terkait aliran dana ke istri hingga kini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan.

“Tentunya tidak istri saja, adakah keterlibatan pejabat lain, ‘ tegasnya.


Ditetapkan Tersangka

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Sabtu (11/1/2025) setelah pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kajari Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan gratifikasi di kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumsel memerintahkan Kejari Palembang dan tim Pidsus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap Deliar Marzuki.

“Setelah informasi terkumpul dan lengkap, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Disnakertrans dan menemukan uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerja Kadis, serta uang Rp 4.400.000 di tas pribadinya,” kata Hutamrin.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura sebesar Rp 75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil Deliar Marzoeki.

Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tiga lokasi rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki.

Rumah itu ditempati oleh istri muda.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 50.000.000, amplop-amplop berisi uang Rp 1 juta per amplop sebanyak 117 amplop, serta logam mulia seberat 75 gram.

Selain itu, ditemukan pula tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, dan sejumlah perhiasan di rumah pribadi Kadis.

“Total uang yang diamankan sebesar Rp 285.600.000, ditambah logam mulia seberat 75 gram senilai Rp 200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa 6 buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” jelas Hutamrin.

Atas temuan tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yang berinisial AL kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Palembang menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak bukti dan tersangka lainnya jika ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *